Adapun ke-4 bakal calon yang di tetapkan menjadi calon tersebut diantaranya, Eti Sumiati, Haerudi, Adang B Achya dan Martin Menteng sebagai incumbent.
Ketua Pilkades Gugel Esso Junarso mengatakan, pelaksanakan tahapan penetapan calon kades dan semua tahapan Pilkades regulasi-nya diatur dalam Perbup No. 66 tahun 2020.
Salah satunya, kata dia, hak para calon untuk kampanye hanya dimungkinkan tiga hari, tinggal kemampuan calon dan timses mengatur memanfaatkan waktu yang disediakan.
Sementara itu, Camat Sukaraja yang diwakili Kasiepem Hendaya mengatakan, para calon yang sudah ditetapkan agar mentaati aturan yang dibenarkan oleh Perbup. Serta, dirinya mengingatkan penting mejaga kondusifitas pendukung, agar warga masyarakat dalam melaksanakan pesta demokrasi berjalan dengan damai, sukses tanpa ekses.
Hadir pada acara dengan agenda penetapan calon kades tersebut, Muspika Kecamatan Sukaraja, babinkamtibmas Suwardi, Babisa Andhi S, Kades Petahana Martin Menteng, BPD, Panitia Pilkades Gugel, Satpol PP, perangkat desa dan undangan lainnya.(Gan)