Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 15 Feb 2021 02:32 WIB

Adanya Iur Biaya Ambulans, Jamkeswatch Minta Ketegasan Pemkab Bogor


Adanya Iur Biaya Ambulans, Jamkeswatch Minta Ketegasan Pemkab Bogor Perbesar

KAB.BOGOR – Jamkeswatch Bogor Mempertanyakan Kinerja pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bogor selaku badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Dengan masih adanya kasus iur biaya ambulans saat proses rujukan dari salah satu rumah sakit wilayah Cileungsi yang akan di rujuk ke Rsud Cibinong pada tanggal.07 Februari 2021.

"Kejadian rujukan bermula dede bayi atas nama By. Ny.Sumarni (4 hari) yang di dampingi salah satu relawan Jamkeswatch Bogor atas nama Indra Selaku kabid Advokasi. Pada awalnya rujukan pasien ini menemukan kesulitan belum ada-nya rumah sakit yang mau terima sudah hampir 26 rumah sakit yang di hubungi semuanya ful. Hingga kemudian, Indra komnikasi ke-RSUD Cibinong akhirnya ada respon untuk pasien bisa di terima hanya saja biar antar petugas rumah sakit yang komunikasi bertujuan untuk mengetahui diagnosa-nya," tutur Ketua DPD jamkeswatch Bogor Aden Arta Jaya melalui pesan singkat WhatsApp messenger, Senin (15/21).

Setelah rujukan acc ke-RSUD Cibinong, kata dia, entah kenapa terkendala ambulans untuk merujuk pasien harus menggunakan ambulans level 3 atau semi ICU yang biasa di sebut ambulans AGD. Disalah satu Rumah sakit ini, ambulans yang di butuhkan pasien tidak ada akhirnya pihak rumah sakit Mary Cileungsi menggunakan ambulans pihak ke-3 yang sudh dibicarakan dengan keluarga dan biaya Rp 4500000 yang akhirnya menyetujui karna demi si buah hati apapun akan dilakukan.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

Dalam hal ini, Jamkeswatch Bogor menyayangkan kejadian tersrbut seharusnya proses rujukan saat menggunakan ambulans jenis apapun tetap di jamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan /regulasi selagi keperluan medis," ungkap Aden

Aden menjelaskan, kasus iur biaya ambulans sudah di sampaikan pada BPJS Kesehatan secara langsung. Bahkan, langsung Kepala Cabang BPJS Kabupaten Bogor.

Dalam Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 47
(1) pelayanan kesehatan yang di jamin terdiri atas ; Huruf
C. Pelayanan ambulans darat atau air
(5) pelayanan ambulans darat atau air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuat aturan yang mengatur retribusi Ambulans yang belum lama di tanda tangani bupati bogor.

*PERATURAN BUPATI BOGOR NO 25 TAHUN 2020*

TENTANG TARIF PELAYANAN AMBULANS DAN KERETA MERTA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR

*BAB ll*
TARIF PELAYANAN
Pasal 2
(1) *dengan Peraturan ini ditetapkan tarif pelayanan ambulans dan kereta merta pada RSUD di Daerah.*

Baca Juga :  KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

(2) ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
a. Ambulans transfot
b. Ambulans gawat darurat.

(3) Tarif Pelayanan ambulans dan kereta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jarak tempuh

Pasal 3
(1) Komponen tarif pelayanan ambulans dan kereta merta meliputi :
a. Sewa kendaraan
b. Bahan bakar
c. Biaya Tol, dan
d. Jasa pengemudi dan pendamping

*BAB III*
PENGGUNAAN TARIF OLEH RUMAH SAKIT SAWASTA

Pasal 5
Tarif pelayanan ambulans dan kereta merta yang di atur dalam peraturan ini dapat digunakan oleh rumah sakit swasta sebagai standar tarif pelayanan ambulans dan kereta merta dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional

Aturan ini dikluarkn pemerintah Kabupaten Bogor yang di tanda tangani bupati bertujuan untuk menyesuaikan tarif agar bisa di pergunakan oleh rumah sakit swasta.

"Dalam Hal ini, Jamkeswatch Bogor meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan sebagai pungsi pengawasan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV agar mengevaluasi kasus ini, dengan harapan tidak terjadi lagi dikemudian hari," pungkasnya. (Red 2)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: