"Kejadian rujukan bermula dede bayi atas nama By. Ny.Sumarni (4 hari) yang di dampingi salah satu relawan Jamkeswatch Bogor atas nama Indra Selaku kabid Advokasi. Pada awalnya rujukan pasien ini menemukan kesulitan belum ada-nya rumah sakit yang mau terima sudah hampir 26 rumah sakit yang di hubungi semuanya ful. Hingga kemudian, Indra komnikasi ke-RSUD Cibinong akhirnya ada respon untuk pasien bisa di terima hanya saja biar antar petugas rumah sakit yang komunikasi bertujuan untuk mengetahui diagnosa-nya," tutur Ketua DPD jamkeswatch Bogor Aden Arta Jaya melalui pesan singkat WhatsApp messenger, Senin (15/21).
Setelah rujukan acc ke-RSUD Cibinong, kata dia, entah kenapa terkendala ambulans untuk merujuk pasien harus menggunakan ambulans level 3 atau semi ICU yang biasa di sebut ambulans AGD. Disalah satu Rumah sakit ini, ambulans yang di butuhkan pasien tidak ada akhirnya pihak rumah sakit Mary Cileungsi menggunakan ambulans pihak ke-3 yang sudh dibicarakan dengan keluarga dan biaya Rp 4500000 yang akhirnya menyetujui karna demi si buah hati apapun akan dilakukan.
Dalam hal ini, Jamkeswatch Bogor menyayangkan kejadian tersrbut seharusnya proses rujukan saat menggunakan ambulans jenis apapun tetap di jamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan /regulasi selagi keperluan medis," ungkap Aden
Aden menjelaskan, kasus iur biaya ambulans sudah di sampaikan pada BPJS Kesehatan secara langsung. Bahkan, langsung Kepala Cabang BPJS Kabupaten Bogor.
Dalam Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 47
(1) pelayanan kesehatan yang di jamin terdiri atas ; Huruf
C. Pelayanan ambulans darat atau air
(5) pelayanan ambulans darat atau air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuat aturan yang mengatur retribusi Ambulans yang belum lama di tanda tangani bupati bogor.
*PERATURAN BUPATI BOGOR NO 25 TAHUN 2020*
TENTANG TARIF PELAYANAN AMBULANS DAN KERETA MERTA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
*BAB ll*
TARIF PELAYANAN
Pasal 2
(1) *dengan Peraturan ini ditetapkan tarif pelayanan ambulans dan kereta merta pada RSUD di Daerah.*
(2) ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
a. Ambulans transfot
b. Ambulans gawat darurat.
(3) Tarif Pelayanan ambulans dan kereta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jarak tempuh
Pasal 3
(1) Komponen tarif pelayanan ambulans dan kereta merta meliputi :
a. Sewa kendaraan
b. Bahan bakar
c. Biaya Tol, dan
d. Jasa pengemudi dan pendamping
*BAB III*
PENGGUNAAN TARIF OLEH RUMAH SAKIT SAWASTA
Pasal 5
Tarif pelayanan ambulans dan kereta merta yang di atur dalam peraturan ini dapat digunakan oleh rumah sakit swasta sebagai standar tarif pelayanan ambulans dan kereta merta dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional
Aturan ini dikluarkn pemerintah Kabupaten Bogor yang di tanda tangani bupati bertujuan untuk menyesuaikan tarif agar bisa di pergunakan oleh rumah sakit swasta.
"Dalam Hal ini, Jamkeswatch Bogor meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan sebagai pungsi pengawasan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV agar mengevaluasi kasus ini, dengan harapan tidak terjadi lagi dikemudian hari," pungkasnya. (Red 2)