KOTA BOGOR – Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada Martina Hendriati, SH oleh Benny Leimana di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1 Kota Bogor.
Hal tersebut, disampaikan Bidang Pengayoman Pengwil INI-IPPAT DKI Jakarta, H. Bambang Tristianto, SH. MKn kepada awak media ketika aksi bentuk perhatian solidaritas rekan sejawat Notaris di PN Kelas 1 Kota Bogor, Selasa (29/09/20).
“Kami sungguh kecewa, karena tidak ada konfirmasi dari pihak PN. Seharusnya, kata dia, sebelum kita dantang sudah ada konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurut pengakuan dari PN, kata Bambang, Ketua Msjlis Hakim yang akan memimpin dalam persidangan tersebut sakit. Namun, kata dia, seharusnya pihaknya dikonfirmasi terlebih dahulu oleh PN, bahwasannya ada penundaan. Akan tetapi hal itu tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Lanjut Bambang menegaskan, seharusnya dalam pradilan itu ada konfirmasi terlebih dahulu ketika ada penundaan. Meskipun harus kecewa. Namun, dirinya berharap kedepan hal tersebut tidak terulang kembali. “Mudah-mudahan hal ini tidak terulang, karena kami jauh-jauh datang dari Jakarta tiba-tiba sidang tersebut malah di tunda,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Kota Bogor M. Solihin, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, penundaan sidang perkara No-14 Tahun 2020. Itu dikarenakan ketua majlis-nya sakit. Jadi, kata dia, penundaan persidangan itu, memang harus di persidangan ditunda-nya tidak bisa diluar persidangan,” ucap Solihin sat ditemui di ruang mediasi PN Kelas 1 Kota Bogor.
Ia menjelaskan, apabila ketua majelis hakim berhalangan, bukan berhalangan tetap dalam mutasi atau sedang diklat dalam jangka waktu yang lama itu di gantikan. Tapi kalau berhalangan tidak permanen itu ya’ ditunda ,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Solihin tidak bisa menjelaskan secara detail tentang sakit apa yang di derita oleh ketua majelis hakim. “Saya juga belum tahu sakit-nya apa.? Namun dalam keadaan sakit tidak bisa masuk kerja. Kodisi kurang sehat dan sakit pada umum-nya,” ungkap Humas PN Kota Bogor itu.
Di ketahui sebelummya, permasalahan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dituduhkan kepada salah satu pejabat umum Martina Hendriarti, S.H itu terus berlanjut. Saat ini sudah memasuki tahap persidangan dan pemanggilan para saksi antara penggugat kuasa hukum Refita H.I Sinaga, SH DKK dengan tergugat Martina Hendriarti, SH nomor perkara 14/Pdt.G/2020/PN Bgr. (Gan)