Secara aturan, kata dia, dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 di situ sudah di atur tugas , fungsi dan hak wewenang tugas BPD. “Salah satu tugas wewenang-nya iyalah menampung , menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat. Selain itu, prioritas melakukan pengawasan Pemerintahan Desa, salah satunya pengawasan program-program yang sudah di berikan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten,” jelas Edi.
Selain itu, BPD dan Pemerintah Desa memiliki visi dan misi yang sama. “Kami mempunyai visi dan misi sama bagaimana menciptakan Desa Bojong ini menjadi Desa bermartabat, mandiri dan lebih baik ,” kata Edi .
“Alhamdulillah kelembagaan BPD dengan Pemerintah Desa bersinergi dan harmonisasi. Karena kami disini memiliki aturan yang sudah di atur Permendagri,” sambung Edi. (Iwn/Red-2).