Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 16 Des 2020 12:15 WIB

Bupati Bogor Tegaskan Pilkades di 88 Desa 34 Kecamata Harus Memenuhi Prokes


Bupati Bogor Tegaskan Pilkades di 88 Desa 34 Kecamata Harus Memenuhi Prokes Perbesar

KAB.BOGOR, WWB.co.id – Pelaksanaan Pilkades di 88 Desa pada 34 Kecamatan harus memenuhi protokol kesehatan baik itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan pemungutan suara menyediakan peralatan kesehatan, jarak tempat duduk hak pilih di ruang tunggu TPS 1-2 meter dan di beri tanda.

Hal tersebut disampaikan, Bupati Bogor Ade Yasin saat memimpin Rapat Evaluasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020 dengan Forkopimda Kabupaten Bogor, di Ruang Serbaguna 1 Setda, Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/20).

"Saya juga minta hari Jum’at petugas TPS harus di rapid test sebelum Pilkades dilaksanakan dan saat pelaksanaan harus terus melaksanakan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Untuk para camat standby di Kecamatan dan terus mengawal protokol kesehatan  termasuk alat protokol kesehatan sudah harus siap," katanya. 

Baca Juga :  KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

Ia berharap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor berjalan lancar dan saat pelaksanaan Pilkades pada tanggal 20 Desember mendatang tidak ada kerumunan massa yang dapat menjadikan hal-hal yang tidak diinginkan," harap Adeyasin.

Sementara itu Kepala DPMD, Renaldi Yushab mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkades sudah sesuai timeline yang disusun, ada beberapa perubahan terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 Tentang Jumlah Pemilih di TPS PILKADES Serentak di Era Pandemi Covid-19, yaitu 1 TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, sehingga jumlah TPS bertambah dari 703 menjadi 1.614, dengan jumlah hak pilih sesuai DPT sebanyak 753.798 hak pilih.

Selanjutnya dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa semua pihak harus mampu mengatasi dan menjaga untuk memastikan jangan sampai terjadi kerumunan baik saat kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

Selain itu, kata dia, penerapan SOP pada saat Pilkada Serentak di berbagai daerah, bisa menjadi contoh dan bahan antisipasi untuk Pilkades nanti. Sedangkan yang terakhir adalah keberhasilan pelaksanaan Pilkades saat pandemi ditentukan oleh 3 hal, yaitu ketersediaan APD untuk penyelenggara dan pemilih, pengaturan waktu kedatangan pemilih serta konsistensi aparat menegakkan aturan. (Red)

Sumber: Diskominfo

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: