KOTA BOGOR, WWB.co.id – Dalam upaya mencegah timbulnya klaster baru Covid-19 di Kota Bogor. Polsek Bogor Timur terus gencar dan bekerja keras melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan 3M.
Operasi Yustisi Gakplin Mandiri kali ini dilaksanakan bersama Pemerintah Kecamatan Bogor Timur, Koramil 0606 Bogor Timur dan jajaran Polsek Bogor Timur, di Jln. Pajajaran tepatnya di depan Bale Binarum, Sabtu (05/12/2020).
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Wagiman mengatakan, tujuan dari pada oprasi tersebut yakni untuk mendisiplinkan warga terkait 3M, khususnya masker. “Bagaimana kita bisa terbebas dari covid, jika warga tidak mematuhi prokes 3M, makanya kegiatan ini rutin di gelar,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini baik dilakukan secara bersama-sama maupun secara personal giat ini dilakukan guna memutus penyebaran covid sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota.
“Dalam operasi kali ini 12 orang pelanggar terjaring, karena kedapatan tidak mengenakan masker. Selain dilakukan pendataan, mereka diberikan sanksi. 3 orang dikenai sanksi sosial, 3 orang sanksi tulisan dan 6 orang lagi diberikan sanksi teguran lisan,” pungkasnya. (Gan)