Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 22 Jan 2021 16:03 WIB

Inilah Pemaparan TNGS dalam Audiensi bersama PWRI


Inilah Pemaparan TNGS dalam Audiensi bersama PWRI Perbesar

SUKABUMI, WWB.co.id – Persatuan Wartawan Repubik Indonesia (PWRI) Bogor Raya melaksanakan audiensi dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGS), untuk mempertanyakan sejumlah kewenangan Balai TNGS terkait dalam pengelolaan wisata alam di wilayah Bogor. Bertempat di Jl. Raya Cipanas, Kabandungan, Kab, Sukabumi Regency, Jawa Barat, Jumat (22/01/21).

Dalam kesempatan itu, Bidang pemanfaatan wisata dan air TNGS, Koko Komarudin mengatakan, pihaknya tidak memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri antara masing-masing wilayah. “Sekup kebijakan kita utuk semua pengelolaan baik pengelolaan alam ataupun suberdaya hayati dan lain-lain,” ungkapnya.

Koko menjelaskan secara umum baik potensi, Objek daya tarik wisata (ODTW) maupun managemen pengelolaan alam dan pelibatan masyarakat serta dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat wilayah Gunung Salak.

Baca Juga :  KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

TNGS, kata dia, Taman Nasional kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekositem asli di kelola dengan sistem zonasi yang di manfaatkan untuk ilmu penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi berdasarkan undang-undang No. 5 Tahun 1990. Tentunya banyak masyarakat yang mempertanyakan dan berfikir adalah hutan lindung atau kawasan konservasi hanya unsur perlindungan saja.

Kawasan konservasi itu, lanjutnya, dibagi dua, ada kawasan pelrstarian alam dan ada suawaka alam. “TNGS ini menadi kawasan pelestarian alam dan ada zonasinya diantaranya, zona inti, zona rimba, zona pemanfatan, zona khusus, zona rehabilitasi, zona teradisional dan zona religi budaya.

“Jadi memang manfaatnya itu ada unsur edukasinya dan manfaat untuk jasa lingkungan. Kaitannya dengan pariwisata dan rekreasi, bukan hutan produsi, jadi tidak ada pemanfaatan dari produksi, vegetasi baik tumbuhan atau satwa. Pemanfaatan TNGS lebih kearah jasa lingkungan yakni, wisata, air, panas bumi dan karbon,” tutur Koko.

Baca Juga :  Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

“Selain itu, sambung Koko, TNGHS tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permohonan IUPSWA. Sedangkan yang sedang berproses izin sebanyak 14 Perseroan Terbatas (PT). Akan tetapi baru ada 1 PT yang telah mendapatkan izin IUPSWA sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (1 PT terbit izin depinitif). (Red 2)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: