Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Nasional · 21 Jun 2021 16:46 WIB

Inmendagri Soal PPKM Akan Kembali Diterbitkan, Mendagri Minta Daerah Jalankan 3 Indikator


Inmendagri Soal PPKM Akan Kembali Diterbitkan, Mendagri Minta Daerah Jalankan 3 Indikator Perbesar

JAKARTA,WWB.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bakal kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seiring rencana terbitnya Inmendagri tersebut, Mendagri meminta agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan 3 indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro. 
Hal itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021). Rapat yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, melibatkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, serta kepala daerah dan unusr pemerintah daerah lainnya. 
Mendagri menjelaskan tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut. Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya. 
“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Mendagri. 
Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut. “Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Mendagri. 
Indikator ketiga, lanjut Mendagri, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT.  Keberadaan posko ini, kata Mendagri, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan. 
“Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” terang mendagri. (***)
Puspen Kemendagri
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

18 September 2023 - 22:14 WIB

Pemerintah RI akan Mengubah istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus

13 September 2023 - 00:14 WIB

Menang Melawan Turkmenistan, Timnas U-23 Mendapat Apresiasi dari Presiden Jokowi

12 September 2023 - 23:43 WIB

Petani Modern Solusi dan Inovasi Digital tak Ubahnya Konsep Marhaenisme Bung Karno

11 September 2023 - 12:50 WIB

Jokowi Minta Den Haag Dukung Pengembangan Teknologi Rendah Karbon Indonesia

10 September 2023 - 16:58 WIB

Komitmen Pendanaan dari Negara Maju untuk Energi Rendah Karbon Masih Retorika

9 September 2023 - 19:33 WIB

Trending di Internasional
%d blogger menyukai ini: