Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Bogor Deden Marlina, SE, M.Si, mewakili Kepala Dinas Perdagin Kota Bogor Ganjar Gunawan AP, saat melaksanakan sidak ukur ulang ke SPBU, Rabu (05/05/21).
Ia menjelaskan, 5 Mei 2021 ini adalah Hari ke-3 UPTD Metrologi Legal Kota Bogor melaksanakan kegiatan Ukur Ulang Mesin Dispenser SPBU tersebut.
“Dalam hal kegiatan ini Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Bogor bapak Ganjar Gunawan AP turut serta langsung monitor ke Lapangan,” jelas pria yang akrab disapa Deden itu.
Giat ukur ulang ini, kata Deden, dilaksanakan mulai tanggal 3 Mei sampai 7 Mei 2021. Dengan kegiatan ini diharapkan semua SPBU di Kota Bogor dapat terawasi dengan baik dan menambah kepercayaan Masyarakat terhadap pelaku usaha SPBU.
“Hasil sidak rata-rata masih masuk dalam batas toleransi yang diijinkan, artinya takaran rata-rata masih baik,” imbuhnya.
Disperdagin Kota Bogor, melalui UPTD Metrologi Legal akan terus melakukan upaya pengawasan dan melayani kemetrologian dengan harapan semua pelaku usaha yang menggunakan UTTP Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan-nya senantiasa terpantau dalam keadaan baik, layak sesuai perundang-undangan sehingga menambah nilai kepercayaan masyarakat dalam hal penggunaa alat-alat ukur khusus-nya di Kota Bogor,” pungkas Deden. (Gan)