Pelantikan Kades Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sukaraja, Asep Aos dilaksanakan karena kepala desa terpilih saat itu, Dede Iskandar, meninggal dunia selang tujuh jam mendiang dilantik pada 18 Desember 2019 silam.
“Ini semua kami lakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 tahun 2020, tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 111 ayat 1. Jadi sifatnya Pejabat Antar Waktu,” katanya.
Bupati Bogor meminta kepada kepala desa terpilih, untuk sesegera mungkin merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang memuat visi, misi, tujuan, arahan kebijakan dan program pemerintah desa.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Jadi pasca tiga bulan dilantik, pemerintah desa harus langsung merumuskan program-programnya,” pungkasnya.(Red)