Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Nasional · 9 Sep 2020 11:25 WIB

Kavling Kampoeng Kurma Jonggol Diputus PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Kavling Kampoeng Kurma Jonggol Diputus PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara Nomor: 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Topan Manusama dengan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU melawan PT. Kampoeng Kurma Jonggol selaku Termohon PKPU yang mengelola Kavling Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak hari Selasa, (08/09/20).

Hal tersebut disampaikan Zentoni, S.H., M.H. Melalui siaran pres yang diterima redaksi via WhatsApp messenger, Rabu (09/9/20).

"Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma Joggol yang dikelola oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini diajukan oleh 2 (dua) orang Konsumen atas nama Sdr. Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini yang telah membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol," tururnya.

Baca Juga :  Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

Bahwa, kata dia, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurutnya, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT. Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 (tiga) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H., (2) Sdr. Delight Chyril, S.H., dan (3) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li, M.M., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

Sumber Release : ZENTONI, S.H., M.H.
Advokat & Pembela Konsumen

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

18 September 2023 - 22:14 WIB

Pemerintah RI akan Mengubah istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus

13 September 2023 - 00:14 WIB

Menang Melawan Turkmenistan, Timnas U-23 Mendapat Apresiasi dari Presiden Jokowi

12 September 2023 - 23:43 WIB

Petani Modern Solusi dan Inovasi Digital tak Ubahnya Konsep Marhaenisme Bung Karno

11 September 2023 - 12:50 WIB

Jokowi Minta Den Haag Dukung Pengembangan Teknologi Rendah Karbon Indonesia

10 September 2023 - 16:58 WIB

Komitmen Pendanaan dari Negara Maju untuk Energi Rendah Karbon Masih Retorika

9 September 2023 - 19:33 WIB

Trending di Internasional
%d blogger menyukai ini: