Hal tersebut disampaikan Zentoni, S.H., M.H. Melalui siaran pres yang diterima redaksi via WhatsApp messenger, Rabu (09/9/20).
"Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma Joggol yang dikelola oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini diajukan oleh 2 (dua) orang Konsumen atas nama Sdr. Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini yang telah membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol," tururnya.
Bahwa, kata dia, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Menurutnya, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Selain memutuskan PT. Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 (tiga) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H., (2) Sdr. Delight Chyril, S.H., dan (3) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li, M.M., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," pungkasnya.(*)
Sumber Release : ZENTONI, S.H., M.H.
Advokat & Pembela Konsumen