Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

· 8 Okt 2020 05:02 WIB

Ketua DPRD Ponorogo Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Lembaga Legal


Ketua DPRD Ponorogo Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Lembaga Legal Perbesar

PONOROGO, WWB.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto kembali angkat bicara terkait utang Pemkab Ponorogo senilai Rp 200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal itu disampaikan Sunarto karena saat ini masih ada pihak yang mempermasalahkan mekanisme pinjaman dari PT SMI tersebut.

Sebelumnya Ketua DPC PDIP Ponorogo Bambang Juwono dalam keteranganya menyebut, utang tersebut berpotensi pada kasus korupsi. Karena itulah dia menginstruksikan kepada empat anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo untuk menolak kebijakan utang tersebut. 

"Saya instruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak utang Rp 200 miliar tersebut. Saya tidak ingin mereka terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat dari utang tersebut," tegas Bambang Juwono sesuai keterangan di situs resmi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Rabu (7/10/2020).

Sunarto memaparkan bahwa berdasarkan Evaluasi gubernur tentang PAPBD sudah selesai dibahas. "Dan semua anggota Banggar setelah diberi penjelasan sudah oke, waktu itu hadir Agung Priyanto, Evi Dwitasari, Muryanto yang merupakan pendukung Paslon 01 dalam Pilkada Ponorogo," ujar Sunarto, Kamis (8/10/2020).

Dia juga menyampaikan bahwa mekanisme di DPRD Ponorogo harus tetap berjalan. "Mekanisme di DPRD tetap harus berjalan sesuai jadwal kegiatan yang sudah ditetapkan banmus," terang Kang Narto sapaan akrab Sunarto.

Lebih lanjut Legislator Partai Nasdem ini menyampaikan bahwa ada pilkada atau tidak sistem pemerintahan ini harus tetap berjalan termasuk pembahasan PAPBD.  "Apalagi bawaslu sudah memberikan keputusannya, kalau hutang 200 miliar tidak mengandung unsur kebijakan yang di amanatkan dalam UU Pilkada," jelasnya.

Pihaknya mengajak semua elemen menghormati keputusan lembaga yang legal (DPRD Kabupaten Ponorogo). "Mari semua elemen menghormati lembaga yang memang diakui keberadaannya oleh regulasi yang ada termasuk keberadaan Bawaslu," harap politisi dari Dapil Ponorogo VI ini.

Dan yang perlu ditekankan menurut Kang Narto adalah semua tahapan sudah selesai sesuai peraturan perundang-undang yang sah. "Semua tahapan sudah selesai sesuai dengan peraturan perundangan yang sah dan bila tidak dilaksanakan berarti melanggar APBD tentang perubahan APBD 2020," pesannya. (NC/Red) 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Cijeruk Mengaku Tak Tahu akan ada Penyegelan Kegiatan Cut and Fill di Desa Palasari

21 September 2023 - 16:29 WIB

Kapolsek Cijeruk Sebut Pembacokan Warga oleh Sekelompok Remaja Kejadian Tidak Terduga

21 September 2023 - 16:13 WIB

Pemuda Indonesia Center Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Tiga Desa Kecamatan Sukaraja

21 September 2023 - 15:19 WIB

Bacaleg Perindo, Rere Door To Door dan Sosialisasikan KTA Asuransi

20 September 2023 - 21:41 WIB

Pengaduan Warga Palasari berujung Penyegelan oleh KLHK

20 September 2023 - 18:37 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Wilayah Cijeruk Bogor

20 September 2023 - 14:17 WIB

Trending di Polhukam
%d blogger menyukai ini: