Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 26 Mar 2021 12:26 WIB

Ketua Katar akan Layangkan Somasi atas Pernyataan TKSK Kemang


Ketua Katar akan Layangkan Somasi atas Pernyataan TKSK Kemang Perbesar

KAB.BOGOR,WWB.co.id – Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Irfan Drajat menyesalkan pernyataan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemang.

“Saya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor menyesalkan apa yang disampaikan oleh saudara Lukman. Menurut saya aga ceroboh dalam membuat stement tanpa dasar Hukum dan acuan dan jelas,” ucapnya, Jumat (26/03/21).

Menurut Irfan, oknum itu ketika seorang Pengurus Melakukan perbuatan Negatif. Sementara saudara Agit ini usaha / bisnis karena memang salah satu fungsi dari Karang Taruna dalam membina Pemuda di Kabupaten Bogor bukan hnya pada program-perogram Rekreatif, Edukatif tapi juga Ekonomis Produktif. Agar, para Pemuda di Kabupaten Bogor bisa menjadi Pengusaha ke depan.

baca juga : Pendamping Program Sembako Kecamatan Kemang Sebut Oknum Karang Taruna Jadi Pemasok → https://www.wwb.co.id/2021/03/pendamping-program-sembako-kecamatan.html
“Bahkan harapan saya besok dari pengurus dan Kader Karang Taruna lahir pengusaha-pengusaha sukses Kabupaten Bogor ke-depan salah satu saudara agit ini. Dan terkait kasus Kemang kami akan Bantu saudara Agit dengan menugaskan Bagian Hukum Karang Taruna/ LBH Karang Taruna untuk mengkaji statement TKSK Kemang itu karena sudah menyebut-nyebut nama Lembaga,” tutur Irfan.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

Maka, kata dia, akan mengirim somasi atau memang ada kita dorong ke-aparat hukum apabila terindikasi ada pelanggaran yangg di lakukan saudara lukman tersebut.

Adapun, lanjutnya, kaitan sebagai Supplier di Program BPNT bila memang menurut aturan Permensos atau Pedum Pengurus atau Kader Karang Taruna tidak boleh sebagai Supplier. “Maka saya akan menginstruksikan kepada Semua Pengurus Karang Taruna dari tingkat Kaabupaten, Kecamatan dan Desa untuk bisa berperan sebagai Sosial Kontrol dalam Program tersebut,” tegas Irfan.

“Saya akan membuat Badan Otonom khusus untuk teman-teman bisa melaporkan dan menindaklajuti seandainya ada hal-hal yang terindikasi merugikan Rakyat atau KPM. Dan, saya pikir memang terkait program BPNT ini perlu sekali penataan shingga bisa berjalan dengan baik dan benar serta jangan sampai ada yang di rugikan, baik KPM, Agen maupun supplier/pengusaha dan harus sesuai dengan Pedoman Umum sebagai Role Of Game dalam program BPNT ini,” pungkas Irfan. (Red)

Baca Juga :  KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: