“Saya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor menyesalkan apa yang disampaikan oleh saudara Lukman. Menurut saya aga ceroboh dalam membuat stement tanpa dasar Hukum dan acuan dan jelas,” ucapnya, Jumat (26/03/21).
Menurut Irfan, oknum itu ketika seorang Pengurus Melakukan perbuatan Negatif. Sementara saudara Agit ini usaha / bisnis karena memang salah satu fungsi dari Karang Taruna dalam membina Pemuda di Kabupaten Bogor bukan hnya pada program-perogram Rekreatif, Edukatif tapi juga Ekonomis Produktif. Agar, para Pemuda di Kabupaten Bogor bisa menjadi Pengusaha ke depan.
Maka, kata dia, akan mengirim somasi atau memang ada kita dorong ke-aparat hukum apabila terindikasi ada pelanggaran yangg di lakukan saudara lukman tersebut.
Adapun, lanjutnya, kaitan sebagai Supplier di Program BPNT bila memang menurut aturan Permensos atau Pedum Pengurus atau Kader Karang Taruna tidak boleh sebagai Supplier. “Maka saya akan menginstruksikan kepada Semua Pengurus Karang Taruna dari tingkat Kaabupaten, Kecamatan dan Desa untuk bisa berperan sebagai Sosial Kontrol dalam Program tersebut,” tegas Irfan.
“Saya akan membuat Badan Otonom khusus untuk teman-teman bisa melaporkan dan menindaklajuti seandainya ada hal-hal yang terindikasi merugikan Rakyat atau KPM. Dan, saya pikir memang terkait program BPNT ini perlu sekali penataan shingga bisa berjalan dengan baik dan benar serta jangan sampai ada yang di rugikan, baik KPM, Agen maupun supplier/pengusaha dan harus sesuai dengan Pedoman Umum sebagai Role Of Game dalam program BPNT ini,” pungkas Irfan. (Red)