JAKARTA, WWB.co.id – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit memerintahkan jajarannya melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum.
"Kapolri juga harus menindak tegas jika anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogant kepada jurnalis," ungkap Ketua Presidium FPII yang akrab disapa bunda itu dalam keterangan persnya melalui WhatsApp mesengger, Selasa (29/06/21).
Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organisasi yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum di lapangan.
Dan berikut pernyataan sikap Presidium FPII:
1. Copot Kapolres atau kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.
2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.
4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers 40 tahun 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.
5. Hukum seberat berat-nya Pelaku maupun Dalang, dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.
Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum, oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri," pungkas Kasihhati. (***/Red)