KAB.BOGOR, WWB.co.id – Pengkolektifan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) kembali terjadi, kali ini KKS yang seharusnya disimpan atau dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) malah disimpan oleh pihak-pihak selain KPM. Hal ini terjadi di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pengkolektifan KKS tersebut diakui langsung oleh KPM penerima Program Sembako atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) diwilayah tersebut. Atikah (57), Lilis (51), Rosita (49) dan Yeni (25) KPM Program Sembako di RT.01/RW.06 Desa Kemang menuturkan bahwa KKS tersebut sudah sejak Januari 2021 dititipkan kepada Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT).
“Dari awal nerima Kartu (KKS) langsung dipinta ama RT, terus nerima barang kemaren kartu di Gesek dulu, baru satu dua hari, baru dianterin barangnya, ongkosnya Rp. 10.000 itu udah sekalian buat bayar plastik,” tutur Yeni, mewakili KPM lainya, Senin (22/03/2021).
Sementara itu hal yang sama juga terjadi di RT.02/RW.10 di Desa Kemang, namun bedanya pengkolektifan dilakukan oleh Oknum Ketua Kelompok KPM Program Keluarga Harapan (PKH).
Padahal menurut Pedoman Umum Program Sembako ditegaskan bahwa KKS dan PIN tidak boleh dititipkan, disimpan atau dipegang atau diberikan ke pihak-pihak selain KPM. KPM juga harus menjaga kerahasiaan PIN untuk keamanan transaksi dan untuk menghindari penyalahgunaan KKS oleh pihak lain. (Randi)