Ia mengatakan, hal tersebut sesuai Arahan Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, bahkan perintah dari Ketua Presidium, Bunda Kasihhati. "Maka hari ini kami FPII Lampung Utara melaporkan akun FB tersebut ke Pihak berwajib," kata Yuheri dalam keterangan pres releas yang diterima redaksi melalui WhatsApp messenger, Senin (15/02/2021).
Menurutnya, dengan telah diterima laporan Nomor: LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tanggal 15 Pebruari 2021, maka diharapkan Polisi segera menindaklanjuti menangkap dan menahan yang bersangkutan. "Kita akan tetap kawal kasus ini guna memberi pelajaran kepada yang lainnya agar tidak mengulangi hal serupa," tegasnya.
Ia menilai, ucapan KA di dalam akun FB itu terkait adanya pemberitaan. "Informasi yang didapat, ucapan KA di FB itu diduga terkait masalah pemberitaan dari salah satu media online," imbuh Yuheri.
Sementara itu, Ketua FPII Setwil Lampung Aminudin menegaskan bahwa FPII sebagai Organisasi Pers akan menjadi garda terdepan dalam membela teman-teman Jurnalis untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik. "Saya akan terus pantau kasus ini. Sesuai dengan TKP terlapor, maka saya arahkan FPII Korwil Lampung Utara untuk segera mengambil sikap," katanya. (**)
Sumber : FPII Korwil Lampung Utara