“Sesauai Pedoman Umum (Pedum) Program sembako atau BSP masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mendapatkan haknya. Baik itu menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah maupun kualitas bahan pangan,” uangkap wanita yang akrab disapa Bunda itu.
Bunda Atik menekankan, dalam penyaluran program tersebut tidak boleh adanya pengkolektipan karutu kesejahteraan sosial (KKS). “Agen atau e-warong tidak boleh memberikan sembako dalam bentuk paket atau kemasan dan tidak boleh mempengaruhi untuk pengambilan dalam satu agen tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Ia meminta agar penerima atau KPM diberikan struk dari mesin EDC setelah pembelanjaan. ” KPM wajib memegang KKS-nya dan mereka bebas memilih e-warong sesuai menurut KPM dengan barang dan harga yang baik, Agen atau e-warong menjual harga kepada KPM sesuai harga pasar, TKSK, Asn dan lain-lain yang tertera di Pedum tidak boleh menjadi agen, e-warong dan pemasok barang,” terangnya.
Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam surat kesepakatan bersama TKSK, Kecamatan dan e-warong yang ada di Kecamatan Kemang. “Apa bila semua itu dilanggar maka kita akan meminta Kecamatan melalui Dinas terkait merekomendasikan mencabut progam tersebut,” pungkas Bunda Atik. (Gan/E. Jun)