KOTA BOGOR, WWB.co.id – Menginjak hari ketiga, Minggu (27/12/20) Muspika Kecamatan Bogor Barat (Bobar) terus-terusan melakuan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima(PKL) di Bundaran Yasmin, dengan maksud menyadarkan para pedagang agar tidak mengunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol H. Otang Sulaiman mengaku, selain melibatkan anggota personil Polsek Barat, penertiban PKL tersebut juga melibatkan anggota Satuan Shabara Polresta Bogor Kota.
“Penertiban PKL oleh Sat Sabhara Polresta Bogor Kota, sesuai Sprint/2252/XII/PAM 3.3/ 2020 tanggal 26 Des 2020. Untuk backup Sat Pol PP Pemkot Kota Bogor untuk penertiban PKL di Bundaran Perumahan Taman Yasmin Bogor Barat yang di pimpin oleh Camat Bogor Barat,” ungkapnya.
Penertiban dilakukan, kata di, dikarenakan para pedagang sudah menyalahi aturan dengan menempati areal fasilitas umum untuk berjualan.
“Maka perlu secara rutin digelar agar masyarakat pedagang tahu dan sadar bahwa fasilitas umum bukanlah tempat untuk berjualan,” jelasnya. (Red)