KAB.BOGOR, WWB.co.id – Proses Peradilan Perkara Perdata Nomor : 347/Pdt.G/2020/PN Cbi terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan kepada Cecep Hidayat selaku Kepala Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor terus bergulir, selain kepada Cecep Hidayat Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada 10 Orang Ketua Kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping PKH yang diduga sebagai Oknum.
“Dalam tuntutan Kita meminta untuk Menyatakan Surat Pernyataan Penghentian Agen Firja (e-Warong Penyalur Program Sembako) Tanggal, 5 Mei 2020 Cacat Hukum dan Tidak Sah dipakai Tergugat I yaitu Saudara Cecep Hidayat, untuk rekomendasi Memberhentikan/memecat sementara Penggugat yaitu klien kami Saudara Asep Hidayat Tullah dan menghentikan Agen Firja milik klien Kami,” tutur kuasa Hukum Penggugat Fitrijansjah Toisutta, SH, Senin (15/03/2021).
Selain itu, Toisutta meminta Pengadilan Menyatakan surat Penilaian Dan Analisa Kinerja Staff Desa Asep Hidayatullah Sebagai Kaur Kesra tanggal, 20 Juli 2020 dinilai Cacat Hukum dan Tidak Sah untuk direkomendasikan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dan/ atau Memberhentikan/ Memecat sementara Kliennya.
“Kita minta Pengadilan untuk menyatakan Klien Kami Tidak Bersalah dan Mengembalikan Klien Kami untuk bekerja kembali di posisi semula, yaitu sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Pemerintahan Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor,” tutur Toisutta.
Pihaknya meminta Pengadilan dapat menyatakan Tergugat I yaitu Kepala Desa Cimulang, Cecep Hidayat Wajib dicopot dan di pecat dari Jabatanya sesuai prosedur hukum. hal ini disebabkan karena Saudara Cecep Hidayat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Melanggar Sumpah Jabatan dan melanggar undang – undang serta peraturan lainya.
“Kita minta ke pada Pengadilan dapat Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 324.600.000,-, sejak gugatan a quo didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong. Kerugian materil ini belum termasuk kerugian materil yang dihitung berjalan pada saat putusan perkara a quo incracht,” kata Kuasa Hukum Penggugat.
Toisutta mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar dapat Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian immateril kepada Kliennya sebesar Rp. 7.000.000.000,- yang harus di bayarkan oleh para Tergugat secara tanggung renteng seketika terhitung sejak perkara a quo mendapat putusan tetap, hal ini di lakukan karena nama baik klien kami dan keluarganya sudah di buat seakan akan mereka bersalah dan Klien kami merupakan sumber trouble maker yang membuat desa Cimulang menjadi kisruh.
“Kita memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- per hari untuk setiap kali Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak perkara a quo diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo,” harap Toisutta.
Sementara itu, Abu Yazid SIP selaku Direktur Eksekutif LBH Adhibrata Pradeta yang dikuasakan membela para tergugat mengatakan bahwa Sehubungan perkara ini sedang dalam tahap menjalani agenda demi agenda sidang, maka pihaknya menilai kurang pantas jika menanggapi atau mengasumsikan lebih awal terhadap materi pokok perkara.
“Kita tunggu saja hasil akhir dari putusan persidangan nanti yang berkekuatan hukum tetap, karena hanya kewenangan hakim untuk memutus perkara gugatan ini. Kami sebagai team kuasa hukum/pembela dari Adhibrata Lawfirm tentu akan melakukan pembelaan secara maksimal dan akan membantah isi gugatan yang kami anggap tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan kaidah-kaidah aturan norma hukum yang ada,” tutur Abu Yazid saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/03/2021). (Randi)