Ketua Pilkades Gunung Geulis, Esso Junarso mengatakan, berdasarkan, Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2020, bahwa dalam rangka mengatur pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bogor. Tentang tata cara pemilihan, dan pemberhentian kepala desa.
Dalam hal ini, kata dia, pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
"Pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan, pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di Daerah, kemampuan keuangan Daerah, ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa atau pelaksanaan Pemilihan Umum," ungkapnya.
Sesuai Pasal 4, lajutnya pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipilih langsung oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan dan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode secara manual atau elektronik," ujar Esso.
Sesuai tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari, penyusunan pedoman jadwal dan tahapan pemilihan kepala desa, penyusunan pedoman tata tertib tahapan pemilihan kepala desa, sosialisasi penetapan pembagian wilayah pemilihan, TPS dan metode pemilihan, pembentukan serta pelantikan, pengambilan sumpah dan janji
"Untuk saat ini, Panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung Geulis melaksakan tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa, dari tanggal 19-27 September yang selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi berkas bakal calon selam 20 hari," pungkas Esso. (Gan)