Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Nasional · 4 Jul 2021 15:52 WIB

Pemerintah Putuskan Meniadakan Shalat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat


Pemerintah Putuskan Meniadakan Shalat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat Perbesar

JAJARTA, WWB.coid – Pemerintah memutuskan meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).
“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan,” ujar Yaqut.
Kemudian untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan kurban, yakni pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh yang berkurban.
Aturan tersebut diputuskan setelah mendengarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Arahan Pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” ucap dia.
Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging kurban. Sehingga daging kurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
“Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Yaqut juga menjelaskan jika seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat.
“Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat,” katanya. (Jaka)
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

18 September 2023 - 22:14 WIB

Pemerintah RI akan Mengubah istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus

13 September 2023 - 00:14 WIB

Menang Melawan Turkmenistan, Timnas U-23 Mendapat Apresiasi dari Presiden Jokowi

12 September 2023 - 23:43 WIB

Petani Modern Solusi dan Inovasi Digital tak Ubahnya Konsep Marhaenisme Bung Karno

11 September 2023 - 12:50 WIB

Jokowi Minta Den Haag Dukung Pengembangan Teknologi Rendah Karbon Indonesia

10 September 2023 - 16:58 WIB

Komitmen Pendanaan dari Negara Maju untuk Energi Rendah Karbon Masih Retorika

9 September 2023 - 19:33 WIB

Trending di Internasional
%d blogger menyukai ini: