Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 18 Feb 2021 09:38 WIB

Pemkab Bogor akan Bentuk Desa Mandiri dalam Mengelola Sampah


Pemkab Bogor akan Bentuk Desa Mandiri dalam Mengelola Sampah Perbesar

KAB.BOGOR, WWB.co.id – Seluruh perangkat daerah Kabupaten Bogor harus berbuat untuk menyelesaikan masalah sampah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, menindaklanjuti kerja sama Pemerintah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Selasa (18/2/21).

“TPAS kita belum optimal, karena sebetulnya kita masih menumpang di TPAS Galuga. Yang jelas masalah ini jadi masalah kita bersama, maka mari kita tanamkan dalam diri masing-masing kira-kira apa yang bisa kita perbuat untuk menyelesaikan masalah sampah,” tegasnya.

Menurutnya, selama Nambo belum beres kita harus punya strategi penanganan sampah di TPAS Galuga. Masalah sampah, kata dia, bukan (masalah-red) main-main karena sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

“Sampah kita 2.800 ton per hari, namun yang bisa tertangani secara efektif hanya 600 ton per hari. Maka yang terjadi adalah penumpukan sampah di kanan-kiri jalan, kemudian sampah di kanan-kiri sungai, bahkan sungai dianggap tempat pembuangan sampah terbesar dan terpanjang. Mental sebagian masyarakat kita untuk mengelola sampah dengan baik masih harus terus dibangun,” tuturnya.

Tahun ini, lanjutnya, Pemkab Bogor akan mencoba desa mandiri dalam mengelola sampah. “Saya akan coba membentuk desa mandiri dalam mengelola sampah. Nantinya simpul-simpul desa itu yang akan membantu kita. Nanti juga pastinya ada penghargaan dan bantuan untuk desa yang mengelola sampah secara mandiri,” ujar Burhanudin.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut dijelaskan tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah. Terdapat sedikitnya 17 rencana kegiatan yang akan dilakukan di TPAS Galuga. Yakni, melaksanakan penghijauan dan pemeliharaan tanaman sesuai kebutuhan di TPAS. melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan jalan dan saluran air, menyediakan sarana dan prasarana bagi pengembangan sektor UKM di sekitar TPAS, melaksanakan pembangunan Menara Pengawas, Pusat Informasi Terpadu dan Kantor Pelayanan di area sekitar TPAS dan membangunan Balai Pelatihan serta Pembinaan untuk warga sekitar TPAS.

Baca Juga :  Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: