Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat memimpin Rapat Finalisasi Rencana Kerja Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. Dalam Rapat yang dilaksanakan di Auditorium Bappenda, Kamis (05/10/20).
Dimana, kata dia, dana hibah tersebut, 70 persen untuk industri hotel dan restoran, 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.
"Ini menjadi tantangan bagi kita semua, di Jawa Barat dari 27 kabupaten kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini, yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," katanya.
Ia menjelaskan, empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini. Industri pariwisata hotel dan restoran yang menerima bantun hibah ini diantaranya, pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah. Kedua hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020. Ketiga hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku dan keempat hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019.
Selain itu, Burhan meminta agar usulan kegiatan yang dibuat harus sesuai sasaran. "Kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran dan tempat-tempat wisata lainnya," harap Burhan. (Gan)
Sumber: Humas Diskominfo Kab. Bogor