KAB.BOGOR, WWB.co.id – Pengkolektifan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako di Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata masih berlangsung.
Berbagai Maladministrasi terjadi dalam Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diungkapkan oleh salah satu pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
“Kalau di RW saya disini mau nggesek dikumpulkan dulu, kalau udah ada dananya baru digesek, baru 4-5 hari barangnya datang. Dikumpulkannya ke RT dulu baru kewarga ngumpulin KKS di RT, dikumpulkan juga pas mau penggesekan, kalau udah nerima barang-nya dikembalikan lagi,” tutur Endih, Ketua RW 06 Desa Cimulang, Jumat (05/03/2021).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan di Desa Cimulang untuk Penyalur Program Sembako dilakukan secara Kolektif, langkah tersebut diambil berlandaskan kemufakatan Paguyuban Pengurus RT/RW Desa Cimulang dan transaksi pun dilakukan Agen e-Warong diluar Desa Cimulang, padahal diwilayah-nya sudah ada 2 Agen e-Warong Penyalur Program Sembako.
“Kalau saya gini, kita ada paguyuban RT/RW jadi kita dipercayakan sama rekan kita juga yang tanggung jawabnya, kita udah mufakat dikumpulkan di perwakilan pengurus, RT Rizal, jadi dia yang ngegesek lalu dia kembalikan lagi kartunya,” kata Ketua RW Endih.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum Komoditi Program Sembako diambil dari Andri di Kp. Warung Nangka, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur. Dirinya mengkolektif kartu terlebih dahulu lewat RT lalu diserahkan ke RT Rizal untuk dilakukan Penggesekan/ Pemindah Bukuan saldo e-Wallet ke Rek Agen e-Warong Penyalur Program Sembako, seling 4-5 Hari Komoditi Barang baru diserahkan ke KPM.
“Kalau saya tidak pernah tahu ngegeseknya di mana, tahu-tahu ada barang aja. Digesek duluan saldonya masuk ke agen baru barangnya datang 4-3 harian, jadi Pak RT Rizal yang dipercaya melakukan kolektif pengesekan dan pengambilan barang,” terang Pak RW.
Dari penelusuran berdasarkan bukti struk pemanfaatan saldo e-Wallet pada bulan lalu ternyata Penggesekan/ Pemindah Bukuan saldo e-Wallet, dilakukan di Agen Mandiri Tokok Ibu Mumun Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur.
Pihak RW. 06 pun sudah menyadari bahwa Pengkolektifan KKS untuk transaksi Program Sembako tidak lah dibenarkan, oleh karena itu pihak RW.06 tidak akan melakukan pengkolektifan lagi mulai bulan ini serta akan ikut mengkampanyekan Gerakan Pegang KKS sendiri di wilayahnya. (Randi)