Pasalnya usaha yang sudah berjalan setahun hingga kini diduga belum mengantongi dokumen surat- surat perizinan yang lengkap baik itu dari pihak Pemdes, maupun label resmi lainya, hanya baru berizin dari ketua RT dan RW setempat.
Mewakili Pengusaha, Idris menyebutkan, Ikan yang di pasarkannya tersebut tanpa bahan pengawet atau formalin. Bahkan, kata dia, sudah di jamin kehalalanya." Untuk kelengkapan surat izin lainya tolong sebutkan apa saja.? Sehingga nanti kita akan lengkapi terkait hal tersebut," ujar Idris, Selasa (25/8/20) sembari mohom petunjuk.
Tokoh ulama setempat mengatakan, pengusaha ikan tersebut sudah banyak berkontribusi kepada masyarakat setempat.
"Yang punya usaha Ikan ini, sudah banyak menyumbang warga sekitar dan mereka (waraga) merasa tak terganggu dengan adanya lokasi usaha tersebut, baik dari limbah maupun dampak negatif lainya," ungkap salah satau Tokoh.
Sementara itu, salah seorang warga yang mengaku sebagai Mandor, menyebutkan, pengelola Cue tersebut sudah masuk UMKM. Jadi kata dia, tidak ada masalah lagi. Tinggal melengkapi untuk membuat surat perizinan sertifikat lainya.
"Saya selaku wakil warga di di kampung ini, akan membantu dan mengurus kelengkapan perizinan surat resmi lainya,” kata mandor seraya menutup musyawarah bersama warga dan sejumlah Wartawan.
Saat dikonfirmasi, ke-Kantor Desa terkait keberadaan pengusaha Ikan Cue tersebut, Kepala Desa Ciburayut sedang tidak ada di kantor. "Ibu Kades tidak berada di Kantor Desa," singkat Sekdesnya. (Tarno)