CIANJUR- Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil ungkap sekaligus amankan enam orang tersangka kasus narkotika, dengan barang bukti jenis sabu sekitar 71,85 gram (bruto) dan ganja seberat 1.224 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, dari enam tersangka tersebut, satu diantara ada seorang perempuan masih di bawah umur atau pelajar (kelas 1) SMKN di Jakarta.
"Pengembangan jaringan narkoba melakukan penelusuran hingga ke Penjaringan Jakarta Utara," katanya kepada awak media, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Senin (28/9/2029).
Diketahui, hasil penelusuran dan penjaringan para tersangka yang saat ini sudah ditangkap jajaran Polres Cianjur, masing-masing diantaranya atas nama berinisial AJ dengan barang bukti (BB) sekitar 8,94 gram (bruto), LF hal sama sabu seberat sekitar 3,02 gram.
Kemudian, SP hal serupa tersangka kasus sabu sekitar 4,51 gram (bruto), dan RS sabu-sabu juga sekitar 54,47 gram, GT perkara sabu sekitar 0,81 gram. Dan, terakhir atas nama EM barang bukti (BB) ganja berat sekitar 1.224 gram (bruto).
Kapolres Cianjur mengungkapkan, ke enam orang tersangak tersebut di sanksi dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumnya minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," jelas AKBP Rifai.
Selanjutnya, kata dia, dari para tersangka saat tersebut, ada daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dan satu diantaranya residivis. "Ada sekitar dua minggu dilakukan penangkapan kepada para tersangka.Dan, akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(Yad)