Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Keriminal Hukum · 2 Des 2020 06:47 WIB

Polresta Bogor Kota Unkap 18 Kasus dan Amankan 21 Tersangak Narkoba


Polresta Bogor Kota Unkap 18 Kasus dan Amankan 21 Tersangak Narkoba Perbesar

KOTA BOGOR,WWB.co.id – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota kembali amankan 21 orang tersangka peredaran Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorila dengan jumlah 18 kasus hasil penangkapan bulan November dan Oprasi Antik Lodaya 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K., M.Hum dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (02/12/20).

Ada pun kata dia, barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkoba jenis Sabu sekitar 62 paket dengan berat: 102 Gram. Ganja sekitar 8 bungkus dengan jumlah berat: 171,27 Gram dan Narkotika jenis Sintetis/ Gorilla: 66 Paket dengan jumlah berat: 281,5 Gram.

Kapolres mengatakan, untuk kategori yang diamankan dari 21 tersangka tersebut adalah pengedar atau kurir. “Mereka (tersangka) adalah kategori kurir yang tersebar di beberapa wilayah bogor raya. Adapun sasaran dari pada peredaran Narkoba tersebut ialah umur-umur produtif usia 25 sapai 40 tahu,” katanya.

Menurutnya, dimasa pandemi ini tidak mengurangi para penyalah Narkotika tersebut. “Jadi perlu di catat, kita bisa katakan tidak ada kalau petugasnya juga tidak aktif. Ini berkat keaktifan petugas karena kita yakin penomena atau penyalagunaan Narkotika ini seperti gunung es.

“Dari 21 orang tersangka tersebut, telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolresta.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menjelaskan, dari 18 kasus tersebut Polisi kini tengah menetapkan salah satu bandar ke-dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari 18 kasus yang terungkap tersebut Polisi telah menetapkan DPO salah satu bandar di wilayah Tanah Sareal,” ungkapnya.

Menurutnya, barang haram tersebut didapat dari sekitaran Jabotabek, “Barang-barang tersebut didapat disekitaran, Jakarta, Bogor dan Depok, serta ada juga dari jalur Lapas. Karena di wilayah bogor ini tidak jauh-jauh level-nya masih level lokal.

“Untuk jalur lapas sendiri yakni hanya sebagai perantara atau penghubung lewat jaringan napi yang ada di lapas, mengemudikan sistem tempel (peta). Dan dari sekian banyak kasus yang kita ungkap 70% itu rata-rata sistem tempel,” jelas Agus Susanto. (Gan)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Habib Bahar Dikabarkan Ditembak Orang Tak Dikenal

15 Mei 2023 - 18:48 WIB

Pelaku Utama Pembacok Siswa Disimpang Pomad Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

12 Mei 2023 - 20:57 WIB

Dua Bulan Buron, Tukul Eksekutor Pembacok Arya Saputra Tiba di Polresta Bogor Kota

11 Mei 2023 - 20:30 WIB

Pelaku Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK Bina Warga Akhirnya Diringkus Polisi

11 Mei 2023 - 17:30 WIB

Bak Koboi, Seorang Pria Kedapatan Memiliki Senpi Akhirnya Diringkus Polisi

6 Mei 2023 - 12:05 WIB

4 Pelaku Asal Nias Sumut yang Melakukan Penganiayaan Kepada Satu Keluarga di Harjasari Diringkus Polisi

27 April 2023 - 19:29 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: