Ada pun personil yang terlibat dalam giat tersebut diantaranya, Kapolsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal beserta Anggota, Kasi Trantib Kec.Tanah Sareal beserta Anggota, Anggota Polsek Tanah Sareal dan Anggota Puskesmas Mekarwangi Tanah Sareal.
“TNI dan Polri telah memback up kegiatan Pemkota Bogor dalam rangka Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, dan Perwali di Daerah Hukum Polsek Tanah Sareal dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat/pelanggar yang tidak menggunakan Masker/mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker,” tutur Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Indrianingtias HP, SH. kepada wwb.co.id, Jumat (19/09/20).
Adapun, kata dia, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberikan tindakan berupa, Pus Up sebanyak 10 kali terhadap 13 Orang pelanggar, teguran dan himbauan sebanyak 5 kali tindakan terhadap 41 orang pelanggar dan pembagian masker terhadap 34 orang.
Ia berharap, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat. Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” harap Indrianingtias. (Gan)
Sumber: Paur Humas Polresta Bogor Kota