Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, S.H., M.H melalui pres release yang di terima redaksi, Jumat (22/04/21).
"Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021," ungkap Zentoni.
Permohonan PKPU itu didaftarkan oleh 2 (dua) perusahaan yakni, PT. Aspht Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia selaku Pemohon PKPU.
Dalam petitumnya, PT. Aspht Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia selaku Pemohon PKPU meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.
"Menyatakan termohon PT. PPE dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," Demikian bunyi dari salah satu petitum." tutur Zentoni
Lalu, lanjutnya, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
"Tak hanya itu, PT. Aspht Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia juga meminta agar Sdr. Jeffrey P Napitupulu, S.H., dan Sdr. Albert Panca Hasudungan Simamora, S.H., M.H., ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal PT. PPE dinyatakan PKPU sementara. Yang terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara," pungkas Zentoni. (***)
Sumber : Direktur Eksekutif LBH Bogor ZENTONI, S.H., M.H.