Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 22 Apr 2021 17:12 WIB

PT. PPE Dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


PT. PPE Dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perbesar

BOGOR, WWB.co.id – PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE) Dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat .

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, S.H., M.H melalui pres release yang di terima redaksi, Jumat (22/04/21).

"Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021," ungkap Zentoni.

Permohonan PKPU itu didaftarkan oleh 2 (dua) perusahaan yakni, PT. Aspht Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia selaku Pemohon PKPU.

Dalam petitumnya, PT. Aspht Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia selaku Pemohon PKPU meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

"Menyatakan termohon PT. PPE dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," Demikian bunyi dari salah satu petitum." tutur Zentoni

Lalu, lanjutnya, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.

"Tak hanya itu, PT. Aspht Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia juga meminta agar Sdr. Jeffrey P Napitupulu, S.H., dan Sdr. Albert Panca Hasudungan Simamora, S.H., M.H., ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal PT. PPE dinyatakan PKPU sementara. Yang terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara," pungkas Zentoni. (***)

 

Sumber : Direktur Eksekutif LBH Bogor ZENTONI, S.H., M.H.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: