CIANJUR, wwb.co.di – Ratusan botol bekas limbah B3 mengandung kimia, ukuran sekitar 500 mililiter dibuang sembarangan di tengah masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pertama kali ditemukan seorang petugas kebersihan DLH Cianjur, Dede Ikhsan alias Ading di parit (sungai kecil) halaman Wisma Kompas, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Itu ditemukan tak sengaja sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (4/10)2020) sore kemarin,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL) DLH Kabupaten Cianjur, Neneng kepada wwb.co.id.
Ia mengungkapkan, botol awalnya ditemukan oleh salah satu petugas kebersihan DLH Cianjur, bagian kerja di Kecamatan Pacet. Itu tidak sengaja, sedang memungut sampah tugas harian.
“Nah, pas dilihat ternyata dalam keresek warna putih bening ada ratusan botol limbah B3 (medis) berbahaya mengandung kimia,” katanya saat ditemui langsung di kantor DLH Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Senin (5/10/2020) pagi.
Botol tersebut kata dia, ditemukan sekitar pukul 16.25 WIB, Sabtu (4/10/2020) sore hari. Kini, ratusan botol dalam keresek, nantinya akan dijadikan barang bukti (BB) sudah diserahkan sekaligus dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Cianjur.
“Karena soal penyelidikan dan kontek hal lainnya itu penegak hukum yang berwenang,” tegas Neneng.
Masih kata, Kabid Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL) DLH Kabupaten Cianjur, botol-botol obat kimia bekas suntikan. Dan, itu jelas terlihat ada botol bekas antibiotik (amoksilin), vitamin dan beberapa jenis botol kimia lainnya yang berbahaya.
“Pembungan sembarangan itu sangat membahayakan, karena itu masuk botol bekas limbah B3. Dilarang dan ada peraturan atau sanski tidak boleh membuang sampah di media terbuka,” jelas Neneng.
Kasus ditemukan tanpa kesengajaan sejumlah botol bekas limbah B3 tersebut, kini DLH telah menyerahkan ke Polres Cianjur. Dan, selanjutnya menunggu hasil.
Mungkin, lanjut Neneng, pihaknya akan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, supaya jangan sampai terulang kembali. Sehingga nanti ada rasa cinta dan saling memiliki kepedulian lingkungan dan alam.
“Paling tidak yang terpenting memahami atau mengerti juga bahayanya limbah bekas B3 seperti apa masyarakat,” imbuhnya.
Neneng menambahkan, menurut Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu kan? Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan zat, energi atau komponen lain sifatnya konsentrasi.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup. Dan, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia juga makhluk hidup lainnya,” pungkasnya.(Yad)