Hal tersebut disampaikan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Cianjur, Dr. Ir. Winny Parwinia kepada wwwb.co.id, Sabtu (26/9/2020).
Menurutnya, ikan yang terdampar tersebut berjenis ikan hiu paus berbintik putih (rhincodon typus). Berukuran kurang lebih lima hingga tujuh meter. Dengan bobot satu hingga 1,5 ton.
Ikan tersebut, kata Winny, termasuk jenis ikan hiu paus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 18 tahun 2013, tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus (rhincodon typus). "Kondisi ikan saat ditemukan terdampar di pantai berpasir dan berlumpur, informasi diterima warga setempat sudah dalam kondisi kelelahan," ujar Kadis DKPP Cianjur.
Terdampar ikan paus hiu, tepatnya di Pantai Ciwidig, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pukul 15.00 WIB, Kamis (24/9/2020), terhitung sekitar tiga hari dari saat ini. Sebelumnya, kata dia, beberapa warga setempat berusaha untuk menuju ke tengah laut, kembali dengan cara menggulingkan badannya. Tetapi, tidak mampu dan terseret gelombang ombak ke pantai lagi. Hinga kelelahan dan mati," jelas Winny.
Masyarakat tidak berani menolong ikan tersebut, karena saat itu gelombang besar dan cukup tinggi. "Petugas kami dari UPTD PPI Jayanti bersama Polsek Cidaun, telah menguburkan tulang belulang dari ikan hiu paus, dibantu warga saat ini," pungkasnya.(Yad)