Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Nasional · 7 Okt 2020 04:44 WIB

Saat DPR Ketok Palu UU Cipta Kerja, Dua Petinggi Serikat Pekerja Dipanggil Presiden Jokowi di Istana


Saat DPR Ketok Palu UU Cipta Kerja, Dua Petinggi Serikat Pekerja Dipanggil Presiden Jokowi di Istana Perbesar

Jakarta, WWB.Co.Id – Disaat DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang – Undang disidang paripurna di komplek gedung DPR RI, Kedua Pimpinan Serikat Pekerja dipanggil Jokowi ke Istana Negara, mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja  Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 
Lalu apa sih yang dibicarakan kedua Pimpinan serikat buruh saat menemui Presiden Jokowi pada Senin (5/10).

Seperti yang dilansir Gelora.co.Id maupun One Secendnews, Andi yang berjanji memberi keterangan kepada wartawan seusai pertemuan itu, langsung meninggalkan komplek Istana Kepresidenan. Demikian juga dengan Said Iqbal. 

Saat dikonfirmasi soal hal itu, Andi membantah. Dia memaparkan sejumlah poin, yang menurutnya menjadi agenda pembicaraan saat bertemu Presiden Jokowi kemarin. Menurutnya, pertemuan itu murni membahas penolakan UU Cipta Kerja. 

“Kami sampaikan penolakan kami, pasal mana saja yang kami tolak dan alasannya. Kami jelaskan dengan bapak presiden,” kata Andi, Selasa (6/10). 

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga meminta Jokowi untuk menunda pengesahan UU Cipta Kerja. Namun menurutnya, saat itu proses sudah berada di tangan legislatif. 

“Jadi itu yang kami sampaikan. Kan bola sudah di tangan DPR, jadi cukup sulit juga. Tapi intinya kami tetap menolak itu disahkan sampai detik-detik terakhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Petani Modern Solusi dan Inovasi Digital tak Ubahnya Konsep Marhaenisme Bung Karno

Andi juga membantah adanya tawaran untuk mengisi wakil menteri (wamen) Jokowi. Menurut dia, hal itu sama sekali tak ada dalam pembicaraan saat bertemu dengan presiden kemarin. 

“Isu enggak masuk akal ketika dikaitkan dua wamen. Dari awal pembentukan kabinet, saya sudah diminta jadi wamen, tapi saya menolak. Kemarin enggak ada (pembahasan soal wamen),” tegasnya.

Menurut Andi, jabatannya saat ini sebagai perwakilan buruh dan Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan (PP) masih banyak yang mesti diselesaikan. 

Karena saya ini sekarang sebagai Presiden Komisaris BUMN juga banyak yang harus saya selesaikan. Saya enggak menyesal menolak, karena jabatan yang saya sandang tidak akan mempengaruhi independensi saya terhadap keberpihakan dengan buruh,” tambahnya. 

Sementara itu Presiden KSPI Said Iqbal, tak merespons pertanyaan lewat pesan singkat maupun panggilan telepon. Demikian juga dengan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, yang biasanya merespons komunikasi dengan media.

Wacana Wakil Menteri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana untuk kembali mengangkat dua wakil menteri (wamen) di dua kementerian. Satu di Kementerian Ketenagakerjaan dan satu lagi di Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bakal memiliki Wamen untuk membantu kerja mereka di pemerintahan.

Baca Juga :  Jokowi Minta Den Haag Dukung Pengembangan Teknologi Rendah Karbon Indonesia

Untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 September 2020, disebutkan pada Bab I Pasal I ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ayat (2), Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden seperti tertulis pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang dikutip pada Minggu (4/10).

Tapi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah ada rencana Presiden

Jokowi akan mengangkat Wakil Menteri baru. "Sampai saat ini tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” kata Pratikno, Minggu (4/10). (Red)

Sumber Link;https://www.gelora.co/2020/10/terungkap-ini-pembicaraan-jokowi-dan.html?m=1 Dan One secend news
Fhoto : JPNN  

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

18 September 2023 - 22:14 WIB

Pemerintah RI akan Mengubah istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus

13 September 2023 - 00:14 WIB

Menang Melawan Turkmenistan, Timnas U-23 Mendapat Apresiasi dari Presiden Jokowi

12 September 2023 - 23:43 WIB

Petani Modern Solusi dan Inovasi Digital tak Ubahnya Konsep Marhaenisme Bung Karno

11 September 2023 - 12:50 WIB

Jokowi Minta Den Haag Dukung Pengembangan Teknologi Rendah Karbon Indonesia

10 September 2023 - 16:58 WIB

Komitmen Pendanaan dari Negara Maju untuk Energi Rendah Karbon Masih Retorika

9 September 2023 - 19:33 WIB

Trending di Internasional
%d blogger menyukai ini: