Diirinya mengeluhkan bahwa, dengan Surat Edaran yang mengharuskan Izin Edar dan Kualitas Beras Premium bagi Pemasok Agen Bank BNI e-Warong Penyalur Program, itu tidak berpihak kepada kepentingan petani dan pengusaha kecil di Kota Bogor.
“Terutama ke supplier kecil, kalo kita disuruh untuk memberikan surat izin edar kita sebagai supplier itu harus memenuhi skala yang cukup lumayan besar modalnya, satu kita harus punya pabrikasi sedangkan pabrikasi itu dilihat dari finasial juga,” katanya, Senin (19/04/2021).
Menurutnya, untuk mengurus izin edar itu tidak cukup waktu satu tahun, “Dengan modal empat sampai lima puluh juta saja belum tentu selesai sampai satu tahun, bahasanya 3 bulan kelar tapi kenyataannya tidak ada,” imbuhnya.
Janwar menjelaskan, saat musim panen kemarin para petani mengalami kerugian karena Gabahnya hanya dibeli dengan harga dibawah Rp. 4.000, menimbang hal tersebut dirinya menilai seharusnya Pemerintah khususnya Kota Bogor harus berpihak kepada Petani.
“Harusnya pemerintah ini berpihak kepada petani, terutama di wilayah Kota Bogor lebih condong kepada Petani kecil, bahwa izin edar ini masuknya mau ke mana, apakah monopoli salah satu pengusaha atau distributor yang besar atau berpihak ke rakyat kecil ?,” katanya.
Selain itu Direktur Perusahaan yang memasok Komoditi ke 14 Kelurahan di 4 Kecamatan ini menilai bahwa persaingan dagang di Program Sembako ini mulai tidak sehat. Karena dirinya menilai bahwa, dengan adanya SE Wali Kota tersebut nantinya malah berpihak kepada Perusahaan yang besar.
“Persaingan ini sebetulnya tidak sehat, banyak gorengan-gorengan diluar, agar perusahaan dijerat Surat Edaran tersebut. Karena, seakan-akan SE Wali Kota Bogor ini hanya berpihak kepada Pengusaha Besar, bukan pungusaha kecil yang beli Beras dari Petani,” pungkas Janwar. (Red)