Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 20 Apr 2021 05:16 WIB

SE Wali Kota Dinilai Tak Berpihak Kepada Petani dan Pengusaha Kecil


SE Wali Kota Dinilai Tak Berpihak Kepada Petani dan Pengusaha Kecil Perbesar

KOTA BOGOR, WWB.co.id – Adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor : 06/1006-dinsos tentang Pelaksanaan Program Sembako Tahun 2021 menuai banyak kritik dari berbagai pihak, salah satunya Janwar Arifin selaku Direktur PT. PT. Bova Nova Niaga (BNN), pemasok Agen Bank BNI e-Warong Penyalur Program Sembako atau BSP yang biasa disebut BPNT.

Diirinya mengeluhkan bahwa, dengan Surat Edaran yang mengharuskan Izin Edar dan Kualitas Beras Premium bagi Pemasok Agen Bank BNI e-Warong Penyalur Program, itu tidak berpihak kepada kepentingan petani dan pengusaha kecil di Kota Bogor.

“Terutama ke supplier kecil, kalo kita disuruh untuk memberikan surat izin edar kita sebagai supplier itu harus memenuhi skala yang cukup lumayan besar modalnya, satu kita harus punya pabrikasi sedangkan pabrikasi itu dilihat dari finasial juga,” katanya, Senin (19/04/2021).

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

Menurutnya, untuk mengurus izin edar itu tidak cukup waktu satu tahun, “Dengan modal empat sampai lima puluh juta saja belum tentu selesai sampai satu tahun, bahasanya 3 bulan kelar tapi kenyataannya tidak ada,” imbuhnya.

Janwar menjelaskan, saat musim panen kemarin para petani mengalami kerugian karena Gabahnya hanya dibeli dengan harga dibawah Rp. 4.000, menimbang hal tersebut dirinya menilai seharusnya Pemerintah khususnya Kota Bogor harus berpihak kepada Petani.

“Harusnya pemerintah ini berpihak kepada petani, terutama di wilayah Kota Bogor lebih condong kepada Petani kecil, bahwa izin edar ini masuknya mau ke mana, apakah monopoli salah satu pengusaha atau distributor yang besar atau berpihak ke rakyat kecil ?,” katanya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

Selain itu Direktur Perusahaan yang memasok Komoditi ke 14 Kelurahan di 4 Kecamatan ini menilai bahwa persaingan dagang di Program Sembako ini mulai tidak sehat. Karena dirinya menilai bahwa, dengan adanya SE Wali Kota tersebut nantinya malah berpihak kepada Perusahaan yang besar.

“Persaingan ini sebetulnya tidak sehat, banyak gorengan-gorengan diluar, agar perusahaan dijerat Surat Edaran tersebut. Karena, seakan-akan SE Wali Kota Bogor ini hanya berpihak kepada Pengusaha Besar, bukan pungusaha kecil yang beli Beras dari Petani,” pungkas Janwar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: