Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Itu, menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan Posko dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor. Serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap. Dari hasil pemeriksaan terdapat 70 persen kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen.
“Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat Rapid Antigen. Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat Rapid Antigen,” ujarnya.
Harun menegaskan, tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap. Tetapi fokus pada pengecekan surat Rapid Antigen baik kendaraan bernomor ganjil maupun genap karena penerapan surat Rapid Antigen bagi masyarakat dan wisatawan pada libur akhir pekan ini, dinilai efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Penerapan surat rapid antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM,” tegas Kapolres. (Red)