KOTA BOGOR – Sedikitnya ada 12 orang disanksi dalam kegiatan Oprasi Yustisi Gakplin Gabungan TNI/.Polri dan Muspda Kota Bogor di Bogor Timur, Rabu (23/09/20).
Kapolsek Bogor Timur Kompol Wagiman, SH mengatakan, dari 12 orang tersebut, 9 yang orang disanksi administrsi sebesar Rp. 50.000. Dengan jumlah Rp. 450.000.-
Ia menjelaskan, kegiatan Oprasi Justisi tingkat Kecamatan Bogor Timur ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai sebaran Covid 19 Kota Bogor.
"Bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan upaya antara lain Pemberian / Pembagian Masker kepada masyarakat secara cuma-cuma, Melakukan pendataan berupa mencatat identitas diri (KTP) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Memberikan himbauan kepada masyarakat yang mempunyai masker tapi tidak digunakan semestinya," turur Kompol Wagiman.
Dalam giat tersebut hadir diantaranya, Kapolsek Bogor Timur, 15 Pers anggota Polsek Bogor Timur, 15 Pers anggota Dalmas Polresta Bogor Kota. 20 Pers anggota Sat Pol PP Kota Bogor. 3 Pers anggota Reskrim Polresta Bògor Kota, 3 Pers Den Pom Kota Bogor dan 3 orang perwakilan Pers Koramil Bogor Timur. (Gan)