Dipimpin Kasi Linmas Satpol PP Kota Bogor, razia masker tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakkan Perwali Kota Bogor tentang penggunaan masker saat pandemi covid 19.
Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, Kompol H. Otang Sulaeman SH mengungkapkan, razia masker ini dimulai sejak pukul 08:00 WIB dan berakhir pukul 09:00 WIB.
"Kami menjaring 10 pelanggar protokol kesehatan, selanjutnya dilakukan pendataan. Untuk memberikan efek jera, 9 pelanggar kami berikan sanksi sosial dan 1 pelanggar lainnya diberikan sanksi denda," jelasnya.
Tak sampai disitu, para petugas juga terus menghimbau baik para pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
"3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, Itu yang kami sampaikan. Karena meski dianggap sepele tapi cukup berperan penting untuk menangkal penyebaran virus covid 19 ini," tegasnya.
"Semoga saja sesuai dengan harapan kita semua, virus covid 19 tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi korban akibat virus Covid 19," pungkasnya.