Pasalnya, warga berinitial FA itu mengaku mengetahui dirinya medapat batuan itu dari website Solidaritas. "Saya cek di website http://solidaritas.jabarprov.go.id, kok di sini dapatnya lima kali, terus yang lain kemana? Saya bertanya tanya, dan mengapa hak saya bisa dipindah ke orang lain yang saya tidak kenal asal usulnya tanpa ada penjelasan atau ijin terlebih dahulu kepada saya," ungkap FA sambil terheran-heran Senin, (24/05/2021).
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sinarsari, Ukon terkesan tidak mengetahui fenomena yang terjadi dan dialami warganya.
"Nanti saya tanyakan dahulu ke Acim, kalau bantuan dari Bupati memang beras, se-tau saya, setiap warga sudah dibagikan ditiap RT, memang secara prosedural Harus 30kg per KK (kepala keluarga) dan memang bila dibagi-bagi itu tidak boleh, tapi bukan berarti saya diam, di warga ada adab di warga agar bisa tersalurkan hampir 25 ton beras," ungkapnya.
Disisi lain, Acim Setiadi salah satu Aparatur Desa Sinarsari menuturkan bahwa bantuan kabupaten/kota bentuk-nya beras bulog dengan mekanisme per-satu kepala keluarga 30 kg. Akan tetapi, kata dia, tergantung dari kondisi wilayah.
"Itu mekanisme pembagian-nya diserah kan ke RT setempat dan harusnya satu kartu keluarga 30 kg, kalo kondisi normal, tapi berhubung dan rata-rata yang dapat bantuan itu yang mampu karena kuota dan kondisi wilayah," ucapnya.
Sistem penyaluran tersebut, lanjutnya, melalui RT setempat kepada warganya dan bilamana ditemukan warga tidak dapat bansos kabupaten, maka bantuan yang awal mulanya 30 kg dibagi dua sehingga menjadi 15 kg per-KK.
Diketahui, penyaluran Bantuan Sosial dari Bupati berupa beras sudah berlangsung dalam beberapa tahap semenjak tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing penerima manfaat beras sebanyak 30 kilo gram beras yang disalurkan kepada setiap warga terdampak Covid-19. Bantuan tersebut berakhir pada tahun 2021. (AHD/BRT/Red)