Menu

Mode Gelap
Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Bogor Naik Jelang Libur Sekolah Jalur Puncak Macet Presiden Jokowi Tiba di Munich Aksi Pencurian Motor di Masjid Al – Muawanah Terekam CCTV MI Alhidayah Gelar Pelepasan Siswa

Daerah · 3 Okt 2020 04:24 WIB

Zentoni Minta Pemererintah Tindak Tegas RS yang Terbukti Meng-covidkan Pasien Meningal Dunia


Zentoni Minta Pemererintah Tindak Tegas RS yang Terbukti Meng-covidkan Pasien Meningal Dunia Perbesar

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta minta Pemerintah tindak tegas Rumah Sakit (RS) yang terbukti meng-covidkan setiap pasien meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif LBH Jakarta Zentoni, S.H., M.H. melalui press releas WhatsApp messenger yang di terima redaksi, Sabtu (03/10/20)
Menurutnya, sehubungan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online belakangan ini terkait dengan banyaknya kasus di beberapa Rumah Sakit yang diduga meng-covidkan setiap pasien meninggal.
Oleh karena itu, Zentoni menilai jika terbukti secara hukum Rumah Sakit tersebut sercara serampangan meng-covidkan setiap pasien yang meninggal dunia, harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Yaitu, dengan mencabut izin RS tersebut dan kalau perlu membawa keranah hukum Pidana.
Hal ini, kata dia, perlu dilakukan oleh pihak Pemeritah agar ada efek jera terhadap Rumah Sakit tersebut.
"Ada kejadian di salah satu Rumah Sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit lansung dinyatakan karena covid padahal hasil tes belum keluar dan setelah hasil tes-red keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya," jelas Zentoni.
Zentoni menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari Rumah Sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematianya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya.
Disisi lain, lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak Rumah Sakit berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh Covid," pungkad Zentoni.
Sumber:  Zentoni S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta
WA: 081317422079
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KLHK bersama DLHK Kabupaten Bogor Melakukan Sidak Proses Cut And Fill Desa Palasari

18 September 2023 - 17:55 WIB

Warga Desa Palasari Resah dengan Kemunculan Geng Motor

17 September 2023 - 09:40 WIB

Jalin Silaturahmi, Unit Pasar Sukasari Ajak Lomba Mancing Bareng Wartawan

16 September 2023 - 21:04 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Kota Bogor Minta Bantuan Pembangunan Lintas Tidak Sebidang

11 September 2023 - 18:27 WIB

Satu Rumah di Ciomas Hangus Akibat Lupa Mematikan Pembakaran Sampah

7 September 2023 - 12:28 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Petugas Pembina Desa Lakukan Ini

6 September 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah
%d blogger menyukai ini: