JAKARTA - Narasi yang mengaitkan penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan ancaman kehilangan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Klaim ini perlu dicermati karena pengalaman di lapangan tidak serta-merta mencerminkan kebijakan resmi pemerintah, mengingat MBG dan KJP merupakan dua program terpisah dengan mekanisme dan penyelenggara yang berbeda.
Beberapa unggahan di media sosial menyebutkan adanya siswa atau orang tua yang menghadapi persoalan setelah meminta agar anaknya tidak menerima MBG. Klaim tersebut berkembang menjadi tudingan bahwa siswa yang menolak MBG dapat dicoret dari daftar penerima KJP. Namun, informasi ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya kebijakan resmi yang menghubungkan kedua hal tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menyatakan bahwa penerimaan program MBG tidak boleh dilakukan melalui pemaksaan. Kepala BGN, Sudaryono, menekankan bahwa pelaksanaan MBG memiliki mekanisme dan standar yang harus dipatuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun," tegasnya.
Menurut BGN, sekolah juga tidak boleh dipaksa untuk menerima program MBG. Jika ada pihak di lapangan yang mengaitkan penolakan MBG dengan pencabutan bantuan pendidikan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara spesifik. Hal ini mencakup identifikasi siapa yang menyampaikan pernyataan, apakah memiliki kewenangan, dan apa dasar aturan yang digunakan.
Sudaryono juga menekankan pentingnya penyempurnaan kualitas layanan MBG sebelum program diperluas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan evaluasi menjadi bagian integral dari pelaksanaan MBG. Oleh karena itu, dugaan tindakan yang melampaui kewenangan SPPG semestinya diperiksa berdasarkan kejadian dan pihak yang terlibat, bukan digeneralisasi sebagai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Kartu Jakarta Pintar (KJP) memiliki ketentuan tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus mengatur KJP sebagai bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Regulasi ini menetapkan sasaran dan persyaratan penerima KJP Plus, yang meliputi status sebagai peserta didik, terdaftar dalam basis data yang ditetapkan, serta memenuhi ketentuan domisili dan persyaratan administrasi lainnya. Dengan demikian, status penerima KJP memiliki mekanisme tersendiri yang tidak otomatis ditentukan oleh keikutsertaan dalam program MBG.
Perlu dibedakan antara kewenangan SPPG sebagai pelaksana layanan MBG dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan program bantuan pendidikan. Jika memang ada oknum yang mengancam pencabutan KJP karena penolakan MBG, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku, bukan langsung digeneralisasi sebagai kebijakan pemerintah.
BGN sendiri menunjukkan adanya mekanisme koreksi dalam pengawasan pelaksanaan MBG. Pada awal Agustus 2026, BGN mencopot 137 kepala SPPG setelah evaluasi terhadap berbagai persoalan, termasuk kejadian keracunan dan pelanggaran disiplin. Selanjutnya, pada September 2026, BGN menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dilakukan investigasi. Rangkaian tindakan ini memperlihatkan bahwa persoalan di titik pelaksanaan MBG dapat ditangani secara spesifik melalui evaluasi, investigasi, hingga penindakan.
Dengan demikian, apabila ada dugaan ancaman atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, langkah yang diperlukan adalah pemeriksaan terhadap kejadian tersebut, bukan menyimpulkan bahwa seluruh program MBG menggunakan bantuan sosial sebagai alat pemaksaan. Hubungan antara MBG dan KJP perlu dilihat berdasarkan aturan masing-masing program. BGN menegaskan SPPG tidak boleh memaksa penerimaan MBG, sementara KJP memiliki prosedur, persyaratan, dan kriteria tersendiri dalam regulasi Pemprov DKI Jakarta. Klaim bahwa penolakan MBG secara otomatis menyebabkan KJP dicabut perlu dibuktikan dengan ketentuan resmi yang secara eksplisit mengatur hubungan tersebut.
.png)
.png)