SIDOARJO – Dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi sedikitnya 512 santri terdampak dalam insiden tersebut.
Dari total penerima manfaat yang terdampak, sekitar 80 santri masih menjalani perawatan intensif, 312 orang telah diizinkan pulang setelah dinyatakan sembuh, dan 120 lainnya masih dalam tahap observasi medis. Besarnya jumlah korban membuat kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
Penelusuran BGN mengungkap bahwa akar permasalahan dalam insiden ini terletak pada ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi makanan, bukan pada desain kebijakan atau standar keamanan pangan itu sendiri.
Insiden MBG Sidoarjo Picu Perdebatan Luas
Narasi mengenai dugaan keracunan MBG di Sidoarjo menyebar luas di media sosial, menyoroti jumlah santri yang terdampak dan kondisi mereka. Insiden ini turut memicu perdebatan yang lebih luas mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara keseluruhan. Sebagian pihak bahkan menjadikan kasus Sidoarjo sebagai gambaran kegagalan program secara nasional, padahal desain kebijakan, standar keamanan pangan, dan pelaksanaannya di lapangan merupakan elemen yang berbeda.
Kasus Sidoarjo justru menjadi studi kasus penting yang menunjukkan bagaimana standar yang telah ditetapkan dijalankan pada tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN bersama dinas kesehatan terkait telah melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi penyebab pasti kejadian tersebut, yang menjadi dasar penentuan tindakan terhadap SPPG yang terlibat.
BGN Temukan Pelanggaran SOP Distribusi Makanan
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa persoalan utama yang ditemukan adalah ketidakdisiplinan dalam proses distribusi makanan. Menurut BGN, makanan yang telah dimasak memiliki batas waktu tertentu sebelum didistribusikan. Dalam kasus Sidoarjo, proses distribusi berlangsung melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Itu karena ketidakdisiplinan dari pada SPPG dan pendistribusian. Jadi seharusnya itu loading 4 jam selesai dari masak langsung dibagikan. Tapi faktanya di lapangan lebih dari 4 jam," ujar Ketut kepada wartawan pada Kamis, 3 September 2026.
.png)
.png)