Oleh: Iwan Sumiarsa
Opini - Ketika pemerintah mengalami keterpurukan ekonomi yang berdampak pada penurunan kesejahteraan rakyat, maka secara otomatis akan menyebabkan tidak stabilnya pemerintahan.
Dalam hukum kausalitas, ketika rakyat mengalami pra-sejahtera atau ekonomi carut-marut, ada dampak kriminal yang lahir akibat permasalahan ekonomi. Jika memakai pendekatan agama, ada kaidah:
كَادَ الْفَقْرُ أَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا
"Hampir-hampir kemiskinan itu menjadi kekafiran".
Dengan demikian, bahayanya apabila rakyat Indonesia banyak yang fakir, akan banyak pula yang kufur. Artinya, karena fakir bisa menjadi kriminal demi memenuhi hajatnya untuk mempertahankan kehidupannya. Contoh dalam berbagai berita: seorang ayah mencuri ayam dan dihakimi massa karena hanya sekadar ingin bertahan hidup agar anak istrinya tidak kelaparan. Begitu juga seorang suami yang terpaksa mencuri motor untuk membayar biaya bersalin istrinya.
Dua peristiwa hukum itu tidak berdiri sendiri, namun ada hubungan hukum dengan kondisi kefakiran dan kesejahteraan ekonomi.
Di sisi lain, dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat disebutkan bahwa kewajiban negara adalah melindungi segenap bangsa, di antaranya perlindungan sosial, yaitu memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Negara harus melindungi hukum. Artinya, seluruh rakyat harus terlindungi oleh hukum dan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
Namun, untuk banyaknya kasus pencurian yang disebabkan oleh faktor ekonomi, apakah penegakan hukum adalah solusi efektif untuk mengurangi angka kriminal?
.png)
.png)