Bogor – Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Yenti Garnasih, menyuarakan keraguan terhadap keseriusan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Yenti menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Yenti, jika sebuah perkara sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, seharusnya KPK sudah memiliki pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Aneh juga kok belum menetapkan tersangka untuk Bogor," kata Yenti dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini menjelaskan perbedaan mendasar antara tahap penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara pidana. Ia merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang kerap dikeluarkan KPK, yaitu Sprindik tanpa menyebutkan nama tersangka.

"Selama ini KPK menurut info gaya KPK, yang disebut Sprindik umum yaitu Sprindik tanpa menetapkan/menyebutkan nama," ujarnya. Namun, Yenti mempertanyakan keabsahan pola tersebut ketika perkara yang ditangani sudah benar-benar masuk ke tahap penyidikan.

"Kalau penyidik lain-lain adalah hasil penyelidikan dan menemukan peristiwanya. Kalau Sprindik harusnya sudah tersangkanya," tegasnya. Yenti menambahkan, berdasarkan praktik yang ia ketahui, KPK biasanya langsung menerbitkan Sprindik dengan menyebutkan nama tersangka setelah proses penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana.

"Kalau tidak salah, selama ini KPK selalu menerbitkan Sprindik dengan menyebutkan nama tersangka yang ditetapkan melalui hasil penyelidikan," katanya. Oleh karena itu, Yenti menilai kondisi penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi ketika penyelidikan dinaikkan ke penyidikan langsung menyebutkan/menetapkan tersangkanya. Untuk kasus Bogor kok tidak? Kenapa?" ujar Yenti.

Diketahui, KPK saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Kasus-kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Follow wwb.co.id
Follow on Google