KOTA BOGOR,WWB.co.id – Sejumlah rekomendasi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Komisi XI DPR RI secara virtual.
Â
"APEKSI telah mengolah masukan dari para teman di daerah untuk kemudian kami rumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada DPR RI. Total ada empat rekomendasi atau input yang ingin kami sampaikan, yaitu input terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah, pengaturan transfer kepada daerah, pengelolaan belanja daerah dan terkait pengawasan APBD," kata Bima Arya di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (8/7/2021).Â
Turut hadir mendampingi Bima Arya Sekda, Syarifah Sofiah, Kepala Bappeda, Rudy Mashudi dan Kepala BKAD, Denny Mulyadi.Â
Dari semua rekomendasi, ada beberapa poin yang disampaikan Bima Arya, di antaranya APEKSI menyepakati bahwa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemda dapat tidak dipungut dalam hal beberapa kondisi, di antaranya potensi kurang memadai atau pemda menentukan kebijakan untuk tidak memungut.Â
Hal ini menurutnya, karena realita di lapangan cenderung banyak pemda yang memaksakan diri untuk menyusun dan menetapkan pajak daerah. Padahal tidak sebanding antara hasil pajak yang didapat dengan biaya operasionalnya, sehingga berdampak pada APBD.Â
.png)
.png)