‎Opini — Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH.

‎Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Publik telah lama menantikan lahirnya regulasi yang diharapkan mampu memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi.

‎Pertanyaannya kemudian sederhana: mengapa regulasi yang dianggap penting dalam pemberantasan korupsi ini belum juga menjadi undang-undang?

‎Kritik terhadap DPR RI tentu sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik juga harus berdiri di atas fakta. Hingga Agustus 2026, RUU Perampasan Aset belum dihentikan. RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berlangsung di Komisi III DPR RI. (JDIH DPR)

‎Bahkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan terus dikebut dan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. (JDIH DPR)

‎Fakta tersebut penting. Sebab, kritik terhadap lambannya proses legislasi seharusnya tidak berubah menjadi tuduhan bahwa seluruh anggota DPR takut atau terlibat korupsi tanpa bukti.

‎Namun demikian, publik tetap berhak mempertanyakan mengapa prosesnya membutuhkan waktu panjang dan kapan tepatnya RUU tersebut akan benar-benar disahkan.

‎Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Penting?

‎Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku. Salah satu persoalan terbesar adalah bagaimana negara mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.

Halaman:
R
R
Editor: Redaksi
Penulis: Richard E.G.A. Angkuw
× Preview Gambar