Jakarta, wwb.co.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Tim Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penampungan limbah oli bekas di Jalan Tipar Cakung No. 195 RT 002 RW 008, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Pada Rabu (29/7/2026).



Kegiatan verifikasi lapangan tersebut melibatkan Tim PPH Sudin LH Jakarta Timur bersama unsur Kelurahan Cakung Barat, Ketua RW 008, Ketua RT 002, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cakung Barat.


Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah drum yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan oli bekas. Pelaku mengakui bahwa drum-drum tersebut merupakan miliknya dan oli bekas yang disimpan berasal dari berbagai bengkel motor maupun mobil tidak resmi yang beroperasi di sepanjang jalan.



Sebagai tindak lanjut, pelaku diminta membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mengosongkan seluruh sisa oli bekas serta segera menjual drum-drum yang masih berada di lokasi agar tidak lagi menimbulkan potensi pencemaran maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.


Tim PPH Sudin LH Jakarta Timur memberikan waktu 30 hari kalender kepada pelaku untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Kepatuhan terhadap komitmen tersebut akan terus dipantau oleh petugas sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lingkungan hidup.

Selain itu, diketahui bahwa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi penampungan merupakan lahan kosong milik pihak swasta. Pemilik lahan juga telah meminta agar lokasi tersebut segera dikosongkan.

Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar mengelola limbah, khususnya limbah oli bekas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sumber: DLH Jakarta Timur