KAB. BOGOR, WWB.co.id – Sengketa tanah diwilayah  kawasan Sentul City Bojong Koneng Babakan Madang Kabupaten Bogor kembali mencuat dan menjadi polemik baru. Setelah PT Sentul City mengeluarkan somasi ke – 1 (Satu) pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Global Ikhwan, Kamis (14/10/21).
Kini Somasi ke – 1 (Satu-red) yang dikirimkan PT Sentul City yakni, tentang pengosongan lahan dan akan melakukan penggusuran berdalih memiliki SHGB Nomer 2409/Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Somasi itu berisi tentang pengosongan lahan dan diminta membongkar bangunan dengan ancaman pidana dan akan melaporkan secara Hukum dengan Pasal 160,170 dan 385 KUHP  dengan ancaman maksimal 7 (Tujuh Tahun Penjara) dan diberi waktu paling Lambat 7 x 24 Jam sejak dikeluarkannya surat Somasi ke – 1 (pertama) tersebut.
Ketua Yayasan Global Ikhwan Ustadz Muhamad Faisal mengaku akan melakukan berbagai cara untuk mempertahankan Hak mereka. “Bagaimana mungkin PT Sentul City mengklaim tanah kami secara sepihak dan hanya mengandalkan SHGB Nomer 2409 yang dikeluarkan BPN Kab Bogor,” katanya.
Halaman:
M
Penulis: Manan