JAKARTA - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan menolak rencana unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Sikap tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi PP KAMMI di tengah berkembangnya berbagai narasi di ruang publik dan media sosial.

Penolakan itu merespons kekhawatiran terhadap metode penyampaian aspirasi yang dinilai berpotensi mengarah pada tindakan konfrontatif dan mengganggu ketertiban umum. PP KAMMI menegaskan penolakan ini tidak ditujukan pada hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Dalam pernyataan resminya, PP KAMMI menegaskan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Hak itu harus dijalankan secara damai, tertib, serta menghormati etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

PP KAMMI juga menolak penyampaian aspirasi yang mengandung unsur provokasi, intimidasi, maupun ancaman terhadap institusi negara. Kekhawatiran ini muncul karena adanya wacana aksi yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di kawasan pusat pemerintahan.

"Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari rahim reformasi, kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi, kedaulatan negara, dan persatuan bangsa. Kami memahami dan sangat menghormati sepenuhnya hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," bunyi pernyataan sikap resmi PP KAMMI.

Alasan penolakan juga dikaitkan dengan pernyataan salah satu koordinator AMPB di ruang publik yang menurut PP KAMMI mengindikasikan potensi tindakan di luar koridor hukum.

"Namun meskipun demikian, dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, khususnya menyusul pernyataan dari salah satu koordinator dari AMPB di ruang publik yang mengindikasikan potensi tindakan di luar koridor hukum," lanjut pernyataan tersebut.

Terkait isu pemberantasan korupsi, PP KAMMI menilai agenda tersebut tetap penting untuk diperjuangkan. Penguatan lembaga antikorupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga upaya pengembalian kerugian negara perlu didorong melalui saluran resmi dan sesuai ketentuan hukum.