KOTA BOGOR, WWB.co.id – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (12/7/2021).
Selain Dedie, Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan tersebut. Pengecekan itu, diketahui dalam rangka penerapan syarat Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.
Diketahui selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, memang kebijakan di moda transportasi kereta ini harus diambil demi menekan mobilitas masyarakat. Sehingga penularan Covid-19 tak menyebarluas.
"Kami bersama unsur Forkopimda bersama – sama mengecek di sini. Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan itu. Kemudian berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan SRTP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan," jelas Danrem disela pengecekan.
Mulai Senin pula, sambung Danrem, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputarbalik.
.png)
.png)