BEKASI,WWB.co.id – Kisruh yang terjadi atas ucapan Bupati Bogor, Ade Yasin, pada tanggal 16 Juni 2021 yang lalu, tentang adanya "wartawan bodrek" yang mengganggu kinerja Pemkab Bogor, menuai kecaman dari berbagai kalangan wartawan dan organisasi pers. Ucapan tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan (jurnalis) dan tidak semestinya diucapkan oleh seorang Kepala Daerah.
Walaupun Bupati Bogor telah memberikan klarifikasi atas ucapannya tersebut, gabungan wartawan melalui Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) pada hari Senin, 21 Juni 2021 yang lalu tetap melakukan aksi damai di Halaman Gedung Pemkab Bogor, untuk menyuarakan protes atas ucapan yang telah dilontarkan oleh Ade Yasin tersebut.
Dan mirisnya aksi damai AIPBR ini diwarnai dengan adanya insiden pemukulan yang dilakukan oleh salah satu kelompok organisasi massa (ormas) yang diduga pada saat itu turut serta dalam mengamankan jalannya aksi damai tersebut. Dan akibat pemukulan yang terjadi dalam aksi damai ini, AIPBR melalui Kuasa Hukumnya melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Resort Kab.Bogor.
Namun upaya AIPBR tidak sampai disitu saja, AIPBR pun menyurati DPRD Kab.Bogor untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan pada Rabu, 7 Juli 2021, digelarlah RDP antara DPRD Kab. Bogor dan AIPBR yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab.Bogor, Rudy Susmanto, S.Si dengan didampingi oleh beberapa anggota DPRD lainnya.
Dan usai RDP tersebut, pada tanggal 12 Juli 2021 pihak DPRD Kab.Bogor melayangkan surat ke Diskominfo Kab. Bogor untuk menjembatani pihak-pihak terkait dengan AIPBR. Namun hingga hari ini Selasa, 03/08/2021, pihak Diskominfo Kab.Bogor belum juga menindaklanjuti surat tersebut.
.png)
.png)