KOTA BOGOR,WWB.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Bogor tahun 2021/1442 H, Jumat (16/7/2021) lalu.
Pada surat edaran ini tertuang himbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.
“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemi Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra), Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa.
Aska sapaan akrabnya mengatakan, tahun ini penyelenggaraan malam takbiran di Masjid atau Mushola, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan, namun tetap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sementara, untuk pelaksanaan salat hari raya Idul Adha 2021/1442 di Masjid atau Mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor.
.png)
.png)